Mantan Kadis PMD Muratara Dipriksa Penyidik Kejari Lubuklinggau Terkait Masalah APAR

Iklan paling atas

Mantan Kadis PMD Muratara Dipriksa Penyidik Kejari Lubuklinggau Terkait Masalah APAR

14 Oktober 2025




www.dialektikanews.id || LUBUKLINGGAU- Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan Negara di Kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir.

APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.

APAR berfungsi untuk mencegah kebakaran yang lebih besar terjadi dan untuk melindungi jiwa serta properti, sehingga sangat penting untuk diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan dijangkau di berbagai area seperti rumah, kantor, dan industri.

Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan terkait pengadaan APAR melalui Post anggaran ADD.

Terbaru dua Mantan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.

Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani membenarkan bila penyidik Kejari Lubuklinggau telah memanggil mantan Kepala DPMD – P3A dilakukan pemeriksaan.

“Benar hari ini ada pemanggilan pada Dinas PMD Muratara (Mantan Kepala Dinas), Untuk diminta Ket terkait Pengadaan APAR Desa di muratara,” kata Armen pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Terkait perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kepada awak media, tutupnya(Dn002)

Nasional

Politik

Pendidikan