JAKARTA, Dialiktikanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal langsung mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa, Senin (18/3/2024). Lima Provinsi itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Jika rekapitulasi nasional di kelima provinsi itu sudah rampung, maka artinya KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 38 provinsi di Indonesia. KPU pun akan langsung menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2024. “Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (17/3/2024) malam.